Mirwaners! Sebagai content creator, biasanya kita selalu mendapatkan ajakan kerjasama dengan brand-brand terkenal. Biasanya kita di mintai untuk membuat content seperti foto dan video yang mempromosikan produk brand tersebut. Sebelum melanjutkan kerjasama, biasanya kita dimintai membuat surat perjanjian kerjasama yang mana akan ditandatangani oleh creator dan brand. Nah, untuk membuat surat perjanjian kerjasama jasa content creator ini, tentunya kita harus membuatnya dengan baik dan benar. Berikut ini aku akan memberikan contoh surat perjanjian kerjasama yang biasanya aku membuat untuk kerjasama dengan brand-brand :
________________________________________________________________________
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Para pihak yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Mirwan
No KTP :
Alamat :
No Telp :
Email :
Bertindak selaku atas nama ‘Mirwan’, selanjutnya dalam
perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;
Nama :
No KTP :
Alamat :
No Telp :
Email :
Bertindak selaku
atas nama ‘Rotte‘, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA;
Pada hari ini,
Senin, 8 Maret 2021, masing-masing pihak telah sepakat untuk mengadakan
perjanjan kerjasama (selanjutnya disebut Kontrak), dengan ketentuanketentuan
dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal - pasal berikut ini :
Pasal 1
KETENTUAN
UMUM
1. PIHAK KEDUA
selaku penerima jasa setuju untuk memberikan benefit kepada PIHAK PERTAMA
sebagai imbalan atas jasa sebagai Influencer Rotte dengan output berupa; (1) Tidak
menjelekkan brand roti lain; (2) Membuat konten (foto dan video) edukasi/promosi tentang
Rotte dengan tema yang telah disediakan oleh PIHAK KEDUA dengan paket 1 per bulan dari PIHAK PERTAMA
yang berisi 3 video berdurasi 1 menit, konsep cerita, talent/actor, narrator /
scriptwriter, 30 foto; (3) Mengunggah video edukasi/promosi
tentang Rotte di media sosial ‘Instagram’ @mirwanchoky;
2. PIHAK PERTAMA
selaku penyedia jasa, bertanggung jawab untuk memenuhi tanggung jawab sebagai
Influencer Rotte yang outputnya berupa; (1) Tidak menjelekkan brand roti lain;
(2) Membuat foto dan video edukasi/promosi tentang Rotte dengan tema yang telah
disediakan oleh PIHAK KEDUA sebanyak 2 (dua) video per bulan dan 30 (tiga pulu)
foto per bulan; (3) Mengunggah video edukasi/promosi tentang Rotte di media
sosial ‘Instagram’ @mirwanchoky;
3. PIHAK PERTAMA
akan berlaku sebagai influencer produk atas nama merk ‘Rotte’.
4. Masa berlaku
dari Kontrak ini akan tetap terus berjalan sampai dengan 1 (satu) bulan lamanya,
atas nama merk ‘Rotte’ dan kewajiban telah dipenuhi oleh PIHAK PERTAMA.
5. Seluruh materi
video dan foto pada seluruh platform digital yang telah dipenuhi PIHAK PERTAMA
akan sepenuhnya menjadi asset PIHAK KEDUA, dan dapat di-cut &
dikombinasikan dengan video lain, serta dapat dipergunakan sebagai iklan di
berbagai platform, baik ‘online’ maupun ‘offline’, baik dalam masa endorsement
maupun sudah selesai dalam masa endorsement, dalam kurun waktu yang tidak
terbatas.
Pasal 2
IMBALAN
JASA
1. Imbalan atas
jasa, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah berupa; (1) Uang saku
sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) bulan
lamanya, dan pembayaran akan dilakukan 50% sebelum mulai pembuatan video dan
foto Rotte dan sisa 50% akan dilakukan setelah foto dan video Rotte selesai
dibuat.
2. Semua pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 poin 1 tersebut diatas, akan
dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dengan cara transfer rekening
ke rekening milik PIHAK PERTAMA dengan rincian sebagai berikut: Bank : BTPN
Atas Nama : Mirwan No. Rekening : 90260009513
Pasal 3
DETAIL
TANGGUNG JAWAB
1. PIHAK PERTAMA
bertanggung jawab untuk memenuhi tanggung jawab sebagai Influencer Rotte yang
outputnya berupa; (1) Tidak menjelekkan brand roti lain; (2) Membuat konten (foto dan video) edukasi/promosi tentang
Rotte dengan tema yang telah disediakan oleh PIHAK KEDUA dengan paket 1 per bulan dari PIHAK PERTAMA
yang berisi 3 video berdurasi 1 menit, konsep cerita, talent/actor, narrator /
scriptwriter, 30 foto; (3) Mengunggah video
edukasi/promosi tentang Rotte di media sosial ‘Instagram’
@mirwanchoky;
2. PIHAK PERTAMA
akan berlaku sebagai influencer produk atas nama merk ‘Rotte’.
3. Seluruh tanggung
jawab yang sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 ayat 1, PIHAK PERTAMA wajib
untuk mengunggah seluruh konten di media sosial ‘Instagram’ untuk ditampilkan
di media sosial PIHAK PERTAMA atas nama merk ‘Rotte’.
4. PIHAK PERTAMA
bertanggung jawab maksimal 3 (tiga) kali untuk melakukan perubahan pada isi
konten sesuai yang tertera pada pasal 3 ayat 1, atas nama merk ‘Rotte’ yang
dianggap perlu untuk memenuhi ekspektasi PIHAK KEDUA.
5. PIHAK PERTAMA
bertanggung jawab untuk mengunggah foto dan/atau video di media sosial
‘Instagram’ sesuai dengan pasal 3 ayat 1 atas nama merk ‘Rotte’, yang telah
disesuaikan dengan detail permintaan dan ekspektasi PIHAK KEDUA di media sosial
PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
MASA
BERLAKU
1. Masa berlaku
akan tetap terus berjalan sampai dengan 1 (satu) bulan lamanya sejak kontrak
ini ditandatangani, atas nama merk ‘Rotte’ dan kewajiban telah dipenuhi oleh
PIHAK PERTAMA.
2. Selama masa
Kontrak, PIHAK PERTAMA dan KEDUA tidak dapat merubah isi kontrak ini, kecuali
diatur dalam perubahan/addendum Kontrak.
Pasal 5
STATUS
HUKUM
1. Jika terjadi
kesalahpahaman, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya lewat musyawarah
untuk mufakat, dengan kekeluargaan dan tanpa tekanan.
2. PARA PIHAK akan
saling menjaga nama baik dengan tidak menjelekkan dalam aspek apapun dan adapun
hal yang tidak dikehendaki akan diselesaikan dengan kekeluargaan sesuai dengan
PASAL 5 ayat 1.
Demikian Kontrak
ini dibuat dan diselesaikan pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian
awal Kontrak ini. Segera, setelah Kontrak ini dibuat, PIHAK PERTAMA dan KEDUA
akan menandatangani Kontrak ini diatas materai, dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun serta dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dibuat di :
Pekanbaru
Pada tanggal : 8 Maret 2021
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
(______________) (MIRWAN)
Yuk follow untuk mendapatkan info-info terupdate dari Mirwans.com